Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, meminta Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus masuknya sejumlah warga India tanpa karantina ke Indonesia jelang April lalu.
Junisab di Jakarta, Jumat (28/5), menyampaikan, pihak kepolisia jangan berhenti pada Warga Negara Asing (WNA) asal India, tetapi harus mengusut kemungkinan adanya oknum-oknum dari intansi terkait yang memuluskan masuknya warga India tersebut.
Menurut Junisab, meski dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah WNI sebagai tersangka, yakni JD, S, RW, dan GD, namun disinyalir masih ada peran pihak lain.
JD merupakan WNI yang datang dari India bersama rombongan WNA tersebut, dibantu S, dan RW oknum yang mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), serta GC yang memasukan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina.
"IAW menduga ada pihak-pihak terkait yang harus ditelisik, apakah ada oknum dari intansi tertentu yang terlibat, sebab ini kejahatan yang luar biasa," ujarnya.
Pria yang sempat menjadi anggota Komisi III DPR tersebut melanjutkan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat, karena pelolosan menjalani karantina oleh WNI dan WNA India ini sangat membahayakan. Pasalnya, India sedang dilanda gelombang kedua dan varian baru Covid-19.
"Polda Metro Jaya sendiri menyebutkan ada dugaan praktik mafia karantina di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, penyidik harus bisa sampai menyentuh oknum pihak intansi terkait, sehingga WNA itu bisa lolos masuk ke Indonesia," katanya.
Ia juga meminta pihak kepolisian segera menyelesaikan penyidikan para tersangka agar kasusnya segera disidangkan. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, karena kasus ini ditangani penyidik Polresta Bandara Soeta.
"IAW meminta kasus ini segera diproses secara transparan dan menelusuri lagi siapa saja pihak terkait lainnya, bila perlu ungkap apakah ada oknum instansi terkait dalam memuluskan warga asing itu sehingga bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Polisi harus terus mengembangkan kasus ini, mengingat ada warga India yang kabur saat menjalani karatina di hotel. "Jangan sampai wabah virus corona di Indonesia semakin meluas, apalagi sudah muncul virus varian baru asal India tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya tujuh orang warga India. Lima orang terdiri KM, CM, SR, PN, dan SD sudah ditangkap di Bandara Soetta. Dua orang yang sempat lolos akhirnya dibekuk. Sedangkan warga Indonesia yang berstatus tersangka yakni JD, RW, GC, dan S.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.