Jakarta, Gatra.com - DPP GMNI mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak Senin lalu (24/5). Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Sujahri Somar, Surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi surat keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
"DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr. Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua MPR) dan Dr. H. Soekarwo S.H., M.H. (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik," papar Sujahri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/5).
Surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kementerian Hukum dan HAM tersebut juga ditembuskan untuk Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua MPR-RI, Ketua Watimpres, Menkopolhukam, Mensesneg, Mendagri, Ketua Umum DPP PDI-P, dan Ketua DPP PA GMNI.
Selain itu, Ketua Bidang Organisasi GMNI, Yoel Ulimpa menyatakan surat tersebut tidak hanya berisi keberatan tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.
"SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI. Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri," tanya Yoel.
Hal senada ditegaskan Ari, Ketua Bidang Perikanan dan Nelayan, bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021, kecuali DPP PA GMNI.
"Hanya DPP PA GMNI yang menolak menerima surat tersebut dengan alasan kurang jelas. Penolakan disampaikan oleh Ferdi Seriang, Wasekjend DPP PA GMNI. Dan pada saat kejadian, Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Ugik Kurniadi juga berada di kantor DPP PA GMNI," ungkap Ari.