Jakarta, Gatra.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak harus melakukan fungsi yang luar biasa selama pandemi Covid-19. Pasalnya, 75% penerimaan APBN berasal dari pajak. Sementara itu, pada 2020 kontraksi penerimaan pajak mencapai 16% pendapatan negara.
“Pada satu sisi harus memberi insentif untuk membantu masyarakat yang daya belinya menurun. Namun di sisi lain, pajak juga harus bekerja keras mengumpulkan rupiah demi rupiah agar APBN tetap terjaga keberlangsungannya,” ungkapnya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5).
Menurutnya, situasi tersebut merupakan tantangan yang luar biasa sulit. Sebab, pemerintah harus membantu subjek dan objek pajak yang tertekan dampak pandemi. Namun, pajak tetap harus dikumpulkan untuk menjaga keuangan negara. “Oleh karena itu, Kemenkeu mulai merancang fondasi baru untuk memulihkan kembali kesehatan keuangan negara, yang syarat utamanya yaitu penerimaan pajak harus terus dibangun,” katanya.
Menkeu menambahkan, penerimaan perpajakan saat pemulihan ekonomi harus dilakukan secara hati-hati. Konsolidasi fiskal bisa terbangun dengan baik bukan melalui pemotongan belanja yang terlalu besar, melainkan harus melalui kemampuan mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih baik.
“Jadi instrumen perpajakan memiliki peran yang luar biasa penting, apapun kondisi perekonomiannya. Inilah pentingnya terus menjaga dan memperkuat sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.
Tantangan yang dihadapi Indonesia, kata Menkeu, adalah mengupayakan optimalisasi penerimaan perpajakan. Hal ini mensyaratkan kepatuhan wajib pajak serta adanya peraturan perundang-undangan yang baik, efisien, efektif, dan memberi kepastian.
“Reformasi perpajakan terus berjalan hingga sekarang. Kami juga membangun administrasi yang bersih, sederhana, dan efisien. Selain itu, juga membangun institusi pajak dan SDM yang baik, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tuturnya.