Home Hukum Jaksa Segel 2 Brankas Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Jaksa Segel 2 Brankas Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Palembang, Gatra.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyegelan terhadap dua brankas milik tersangka Eddy Hermanto yang terjerat dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, pada Jumat (28/5). Dua brankas tersebut berada di rumah milik tersangka Eddy yang terletak di Jalan Gajah, Komplek Kedamaian, Blok EE-17, RT 001 RW 002 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman menjelaskan, penyidik sebelummya meminta izin dari Pengadilan Tipikor Palembang untuk melakukan penggeledahan. Setelah izin didapatkan, mereka langsung menggeledah rumah Eddy. "Penggeledahan dilakukan selama tiga jam, ada satu koper yang disita berisi dokumen dan hal yang berkaitan dengan kasus terdakwa. Sementara, dua brankas kita segel karena tidak bisa dibuka," ujar Khaidirman usai penggeledahan.

Khaidirman menambahkan, disegelnya dua brankas tersebut lantaran tak ada yang mengetahui kunci untuk membukanya. Sehingga, penyidik akan meminta kepada Eddy untuk membuka langsung brankas tersebut. "Kita lakukan penyegelan dua berankas yang tidak bisa dibuka, yang bisa membuka hanya tersangka Eddy sendiri. Nanti setelah dibuka baru tahu apakah di dalam ada barang bukti tambahan atau tidak," katanya.

Selama penggeledahan berlangsung, penyidik hanya didampingi oleh kuasa hukum Eddy. Sementara, keluarganya yang lain tidak ada di rumah. "Pemilik rumah tidak ada. Hanya ada pembantunya saja dan beberapa dokumen yang dianggap penyidik terkait penggeledahan," ungkapnya.

Menurut Ali Rahman, kuasa hukum Eddy Hermanto mengatakan, mereka akan menyiapkan dalili dalam persidangan nanti terkait kasus tersebut. Ia meyakini jika kliennya itu tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. "Pak Eddy adalah panitia pelaksana, beliau atas dugaan kerugian negara tidak menikmati sama sekali kalaupun ada kerugian, beliau tidak menikmatinya. Semua data beliau sudah dibuka oleh Jaksa," ujar Ali.

Ali menambahkan, seluruh data yang berkaitan dengan Eddy sudah diketahui oleh Jaksa. Penyidik pun menurutnya sudah bisa memberikan penjelasan terkait kasus tersbeut. "Brankas sampai sekarang belum bisa dibuka karena terkunci, dari kita tidak ada yang bisa buka," tutupnya.

382