Home Hukum Polres Tangkap Pelaku, Sita 200 Kg Ganja dan 22 Paket Sabu

Polres Tangkap Pelaku, Sita 200 Kg Ganja dan 22 Paket Sabu

Solok,Gatra.com- Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja 25,5 Kilogram dan 22 paket sabu seberat 7.5 gram.  Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi meyampaikan dalam Konfrensi Pers Kamis (27/5) di Malpores Solok Kota 2 pelaku pemyalahgunaan Narkotika penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. 
 
Jajaran Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Joko Nunarno dan KBO Riko PW mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan PPA dan memberikan ciri-ciri pelaku dan Satres narkoba melakukan penyelidikan Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wib . 
 
Selanjut tim berhasil mengamankan dua orang pria dewasa diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja di jalan cindua mato gang mangga Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sedang mengendarai motor Scopy tanpa plat nomor yang di keendarai oleh ATR (24) warga Kapung Jawa Kota Solok dan SAF (24) warga Pandan ujung Kota Solok. 
 
"Pada saat melakukan interogasi terhadap ATR mengatakan menyimpan narkotika jenis tanaman ganja kering di rumahnya," katanya. Tim menemukan 1 buah karung goni yang di dalamnya berisi 17 paket besar ganja kering. Juga 4 plastik hitam ganja kering.  Dari pengakuan pelaku barang itu di kirim sebanyak 200 kilogram melalui jalur darat dari Aceh untuk di edarkan wilayah di wilayah Sumatra Barat, tutur AKBP Ferry Suwandi.
 
Selain itu, Rabu, 26/5, Satres Nakorba menangkap 2 tersangka AF (50) warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Bersama AF ditangkap YAP (26) warga Jl Lettu Amran Kelurahan VI Suku Kota Solok. Barang bukti 22 paket jenis sabu berat 7,5gr. 2 unit hp merek samsung warna putih dan merek vivo warna biru. 1pcs plastik klip bening. 1 buah dompet berisikan alat-alat hisap bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik. Uang tunai Rp. 3.434.000,. 1 buah kunci motor, 1 helai celana pendek merek levis . 
 
Lebih lanjut Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menerangkan bahwa penangkapan tersebut tidak luput dari informasi masyarakat.  Dalam kesempatan ini, kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kota Solok jangan melibatkan diri terhadap Notkotika agar menjaga sanak family kita, suadara kita, lingkungan kita untuk tidak terlibat dengan penyalah gunaan narkotika baik itu tamanan ganja maupun narkoba dalam jenis sabu,
 
Kemudian apabila masyarakat menemukan peredaran gelap atau transaksi narkoba agar melaporkan kepihak yang berwajib, melalui tim Satres Narkoba , tim akan melakukan penyelidikan, misalkan terancam atas informasi itu, tidak perlu takut kami akan melaksanakan perlidungan informan agar tidak sampai muncul dipermukaan atau sampai terancam keselamatan jiwanya kami akan menjamin menyimpan informasi itu dan melakukan penyelidikan secara senyap .
 
Untuk penyelidikkan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Solok Kota, dan dalam mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
633

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR