Home Politik Raperda SOTK, In Dia Nama-nama Dinas Baru Tahun 2022

Raperda SOTK, In Dia Nama-nama Dinas Baru Tahun 2022

Purworejo, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah dan Pansus 23 Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis siang (27/5) membahas Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Dasar dalam perubahan SOTK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Salah satu anggota Pansus, Reko Budiyono menjelaskan bahwa, pada tahun 2020 llau eksekutif telah mengajukan Raperda perubahan SOTK dan telah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam salah satu pasal, Raperda tersebut akan diberlakukan tahun 2022 mendatang.  "Sebenarnya di tahun 2020 lalu sudah diadakan oerubahan raperda dibahas bersama sudah disepakati dengan Bupati," katanya.
 
Salah satu pasal raperda diberlakukan tahun 2022. "Pada awal tahun 2021 pihak ekselutif mengajukan kembali Reperda SOTK meskipun Perda yang telah disepakati terdahulu belum berlaku. Alasannya karena menyesuaikan dengan Permendagri nomer 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunna dan Keuangan Daerah," jelas Reko saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.
 
Dalam Permendagri tersebut, lanjut politisi PKS ini, sudah diatur pengelompokan klasifikasi berbagai program kerja, kegiatan dan sub kegiatan yang diseragamkan seluruh Indonesia. Sampai pada kode rekeningnya. "Akhirnya, eksekutif mengajukan Raperda SOTK, sudah dibahas dan disetujui tinggal finalisasi untuk membahas hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur. Setelah reses, tanggal 3 juni mendatang, akan ditentukan kapan paripurna pengesahan Perda Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah. Perda itu akan berlaku tahun 2022," jelas Reko.
 
Adapun OPD yang akan berubah adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan diubah menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dinporapar), Dinas Sosial Pengendalian Penduduk (Dinsosdalduk). 
 
Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selama ini ada di Dinsos akan digabung dengan Dinpermades (Dinpermades PPPA). Kemudian Satpol PP akan 'berpisah' dengan Damkar yang dal SOTK baru akan dijadikan satu dengan BPBD.
 
Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) disederhanakan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mendapat bidang baru yaitu Perikanan yang sebelumnya bergabung dengan DPPKP. 
 
5150