Mataram, Gatra.com- Informasi masyarakat ke pihak kepolisian mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan yang berada di Paok Motong, Lombok Timur. Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Kamis (27/5) mengungkapkan, transaksi sabu-sabu ini merupakan modus baru dalam peredaran narkoba di NTB, dimana transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.
“Dalam pengungkapan ini kita tangkap empat orang yang terlibat dalam transaksi. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan. Usai transaksi di meja makan, mereka langsung ditangkap oleh timsus," kata Helmi.
Adapun yang ditangkap itu diantaranya, WH (29), IS 45), SU (30) dan IG (24). WH dan IS berperan sebagai pembawa dan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada IS dan IG. Semua terduga pelaku berasal dari Masbagik, Lombok Timur. Penangkapan yang dilakukan Rabu (26/5) itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram dan uang hasil penjualan Rp320 ribu.
Menurut Helmi, hasil pemeriksaan sementara keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Mereka ini diduga memiliki otak dari menjalankan bisnis haram tersebut. “Keempat pelaku telah kita tahan di Mapolda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.