Jakarta, Gatra.com – Pakar Aliansi Kebangsaan, Yudi Latief, mengungkapkan bahwa dalam rangka mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan rujukan moral publik, negara dan masyarakat sipil sama-sama memiliki peran penting masing-masing.
Menurut Yudi, dalam menjalankan nilai-nilai mulia Pancasila, negara harus bisa membatasi penafsiran masyarakat. “Untuk memastikan bahwa cara masyarakat menafsir Pancasila itu tetap di dalam bingkai dasar ontologis dari Pancasila,” ujar Yudi dalam seminar bertajuk Bincang Kebangsaan: Kajian terhadap TWK KPK dari Perspektif Pengukuran pada Kamis, (28/5).
“Kenapa peran negara penting? Karena, kan, komunitas [kelompok masyarakat sipil] juga macem-macem dan cara menafsir terhadap Pancasila-nya juga bisa ada elemen-elemen fanatisisme di dalam masyarakat yang bisa keluar dari garis kontur,” tambah Yudi.
Oleh karena itu, menurut Yudi, peran negara menjadi sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini. Dalam pandangannya, negara bisa menegakkan aturan hukum (rule of law) serta keamanan (security) supaya tidak terjadi pemaksaan pandangan di tubuh masyarakat.
Yudi menilai bahwa aturan hukum itu harus hadir agar terdapat kepastian bahwa penafsiran nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan semena-mena. Menurutnya, penafsiran Pancasila tidak boleh bertentangan dengan produk-produk Konstitusi, perundang-undangan, dan lain-lain.
“Itu peran negara supaya insiatif-inisiatif voluntary [sukarela] masyarakat itu tidak keluar dari garis kontur, gitu,” imbuh Yudi.
Meski begitu, Yudi menilai bahwa di sisi lain masyarakat sipil juga mengemban peran yang sama pentingnya. Ia memandang bahwa masyarakat harus bisa memastikan apakah jalannya pemerintahan sudah sesuai dengan imperatif Pancasila atau tidak.
“Apakah demokrasinya sudah sesuai dengan Pancasila atau tidak? Termasuk manajemen KPK-nya sudah sesuai dengan imperatif Pancasila atau tidak?” ujar Yudi sambil menyinggung KPK karena isu-isu mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sedang ramai diperbincangkan belakangan ini.
“Dengan begitu, aspirasi dan kritik dari masyarakat itu memberi semacam arus keseimbangan supaya negara juga tidak semena-mena di dalam menjalankan pemerintahan,” tutur Yudi.
Lagi pula, menurut Yudi, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara negara memang menjadi imperatif dalam pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran tersebut berbunyi sebagai berikut: “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Pokok pikiran tersebut kemudian menghendaki adanya Undang-Undang Dasar yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
“Justru pertama-tama yang harus menjalankan moral Pancasila itu sebenarnya para politisi dan penyelenggara negara itu sendiri,” terang Yudi. “Jadi peran masyarakat penting untuk memastikan jalannya negara ini berjalan di dalam nilai-nilai koridor Pancasila,” pungkas Yudi.