Pati, Gatra.com- Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut ada oknum anggota polisi yang bermain untuk memuluskan pengiriman motor dan mobil bodong ke negara tetangga Timor Leste. Apalagi, tindak pidana itu sudah berjalan 3 tahun lamanya. "Untuk sementara ini kita dalami ada keterlibatan petugas, karena dokumen kendaraan ini tidak mungkin bisa lolos bila tidak ada surat keterangan dari Kepolisian," ujarnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (28/5).
Diketahui, jajaran Polres Pati berhasil menyikat sindikat motor dan mobil bodong antar negara. Tercatat, sebanyak 325 motor dan 41 mobil bodong hasil tindak kejahatan diamankan sebagai barang bukti di gudang meubel Jalan Pantura turut Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, polisi berhasil meringkus 9 tersangka.
Lanjut Kapolda, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas oknum anggota yang terlibat sindikat kendaraan bodong ke Timor Leste tersebut. "Kita periksa kalau anggota tahu dan main-main akan kami sanksi tegas. Ada satu orang petugas, anggota," ungkapnya.
Ia menduga ada keterlibatan sejumlah pihak lainnya dalam kasus tersebut. Mengingat, dalam melakukan ekspor kendaraan bermotor ke negara lain, perlu adanya prosedur yang harus dilalui, misalnya pengurusan dokumen ke kepolisian.
"Contoh, misalnya Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam keadaan baru, harus dimatikan dulu meskipun bekas harus dimatikan dulu dan (prosesnya) hampir satu bulan itu. Jadi STNK, BPKB harus dilaporkan ke direktorat lalu lintas kita untuk dimatikan, termasuk asal usul kendaraan dan sebagainya. Sedangkan ini ndak ada ini," beber Luthfi.
Ia menyebut, ratusan kendaraan yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari berbagai merek, baik kendaraan roda dua maupun empat. Barang bukti tersebut, dikatakannya berasal hampir dari seluruh wilayah Jawa Tengah. "Yang sepeda motor ada trail, vario, beat. Lalu mobil ada truk, suzuki carry, berbagai merek, macem-macem. Ini hampir seluruh Jawa Tengah dia ada. Para tersangka ini ada yang berperan mencari (kendaraan), ada yang berperan menghapus dokumen," jelasnya.
Ditambahkan, dari 325 sepeda motor itu sudah dilakukan proses identifikasi. Sehingga Luthfi menyerukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa dilaporkan ke Mapolres Pati. Jika terbukti sesuai dokumen, kendaraan itu bisa diambil tanpa secara gratis. "Yang terecord di wilayah kita (Jateng) bisa dilaporkan. Terutama apakah itu kendaraan leasing, gadai, apalagi hilang. Nomor rangka akan kita beritakan, silahkan datang ke Polres Pati, tanpa dipungut biaya," pesan Kapolda.