Jakarta, Gatra.com- Pelaku ganjal ATM BRI di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor berinisial A dan SH diamankan oleh Resmob unit 4 dari Polda Metro Jaya. Pelaku diringkus setelah sebelumnya ada laporan kepada pihak kepolisian pada 8 Maret, 2021 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebutkan kartu ATM korban terganjal sehingga ia memutuskan untuk melakukan blokir kartu. Ketika diperiksa, uang di rekening korban sudah menghilang.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku menggunakan lidi kecil atau tusuk gigi lalu digosok ke sebuah alat agar kartu tidak bisa keluar. “Sehingga pada saat orang itu memasukan ATM sehingga ATM tidak bisa keluar, terganjal di mesin atm tersebut,”ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/05).
Selain mengganjal kartu ATM, pelaku juga mengingat nomor pin korban ketika korban sedang mengoperasikan ATM. Ketika korban memutuskan untuk pergi dari ATM, pelaku mengambil uang tunai dari rekening korban sebanyak Rp15 juta. Selain itu, mereka juga melakukan transfer ke rekening yang disamarkan pelaku sebesar Rp50 juta.
Yusri menyebutkan bahwa jika dilihat dari modusnya, pelaku bukan merupakan pelaku baru. “Ini masih kami dalami lagi karena kalau memang melihat modus operandi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku adalah modus operandi yang memang bukan orang yang baru belajar,”ucap Yusri.
Diketahui, pelaku berinisial A merupakan residivis dengan kasus ganjal ATM pada tahun 2015 lalu. Pelaku meraup uang dengan nominal hampir Rp108 juta dari 2 orang korban. Akibat kasus ini, pelaku ditersangkakan dengan pasal 363 KUHP atau pasal 3,4, dan 5 di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.