Pati, Gatra.com- Jajaran Polres Pati berhasil menyikat sindikat motor dan mobil bodong antar negara. Tercatat, sebanyak 325 motor dan 41 mobil bodong hasil tindak kejahatan diamankan sebagai barang bukti di gudang meubel Jalan Pantura turut Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selain mengamankan ratusan barang bukti dari total 15 kontainer, pihaknya juga mencokok 9 tersangka. Diketahui, kendaraan bodong tersebut rencananya bakal dikirim ke Timor Leste.
"Modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste," ujarnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (28/5).
Mirisnya, kejahatan antar negara itu telah berlangsung 3 tahun lamanya. Dari hasil penyidikan kasus ini, jika ratusan kendaraan yang berada di TKP, semuanya dalam kondisi bodong atau tidak mengantongi surat sah satu pun untuk diselundupkan.
"Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental. Kemudian mereka bongkar di sini. Kemudian dimasukan ke dalam kontainer, lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste," paparnya.
Sebelumnya, lanjut Luthfi, pengungkapan tersebut berawal dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang meubel di Kecamatan Juwana. Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan kepada para tersangka.
"Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste. Anggota melakukan pengembangan, dari hasil itu berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke negara tersebut," bebernya.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah MN, MAK, FA, SA, SF, M, PK, KS, dan AN. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.