Gatra.com, Tebo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, memvonis bebas terdakwa kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal. Wakil Ketua DPRD Tebo ini dibebaskan karena tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum.
"Kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti. Jika ada yang keberatan atas putusan ini, silakan melakukan upaya hukum lain," kata Armansyah Siregar. Ketua Majelis Hakim usai membacakan amar putusan dan mengetokkan palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo pada Jumat (28/5).
Tidak hanya dibebaskan, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang disita dari terdakwa harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. "Allahu akbar. Allahu akbar. Allahu akbar," teriak Iday, sapaan Syamsu Rizal usai mendengar vonis majelis hakim.
Iday mengatakan, dari awal yakin tidak bersalah dan hari ini kebenaran telah diungkapkan oleh fakta-fakta persidangan. "Dari sidang pertama sampai sidang kesebelas, tidak ditemukan fakta-fakta yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saya. Lahan bukan milik saya, yang menyuruh menebang bukan saya. Dan saya tidak punya kepentingan terhadap lahan tersebut," katanya.
Atas kasus ini, Iday menduga ada segelintir orang yang melakukan konspirasi, baik internal maupun eksternal. Tujuannya, ingan memberhentikannya sebagai anggota DPRD Tebo. "Karena selama ini saya adalah anggota DPRD yang kritis, dan saya menyadari itu adalah konsekuensi politik," ujarnya.
Iday mengaku sudah menyiapkan surat pernyataan akan berhenti sebagai anggota DPRD dan berhenti sebagai kader Demokrat. Surat tersebut akan ditandatanganinya jika majelis hakim menyatakan dia bersalah.
"Ini suratnya. Jika tadi saya dinyatakan bersalah, hari ini juga surat pernyataan ini saya tandatangani. Ini sebagai wujud komitmen saya untuk menjaga marwah Pantai Demokrat yang saya besarkan di Kabupaten Tebo ini," katanya sambil menunjukan surat pernyataan.
Atas perkara yang menimpanya, Iday mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal proses dari awal sampai akhir, dan juga telah menyajikan pemberitaan yang benar dan berimbang.
"Ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat secara umum. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada ribuan masyarakat yang telah mendoakan saya agar saya terlepas dari perbuatan orang-orang yang zalim. Yang jelas, pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujarnya.
Terpisah, Kajari Tebo, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya akan mempelajari keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum. "Kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pertimbangan dan keputusan majelis hakim tersebut," katanya.
Kajari menyampaikan, pihaknya secara objektif harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara ini kami tangani secara objektif dan proporsional.
Apapun yang diucapkan oleh majelis hakim dalam keputusannya, pihaknya tidak akan berdebat di luar ranah upaya hukum. Hanya saja, kata dia, ada perihal yang harus diluruskan pada perkara ini.
"Kami hanya menyayangkan bahwa persidangan perkara pidana pembuktiannya adalah kebenaran materil. Kebenaran formil bukan hal yang paling mendasar tetapi kebenaran materil. Dan di persidangan kebenaran materil sudah terungkap dan terpampang sangat jelas. Itu yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Silakan masyarakat menilai. Tetapi substansi nanti kami tuangkan dalam kasasi," katanya.
Diakui Kajari, ada semangat dalam perkara ini, yaitu semangat bahwa perusakan hutan itu menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia. "Apapun keputusan dari majelis hakim, pertimbangan yuridisnya akan kami tuangkan dalam kasasi nanti, " kata dia.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, tersandung kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada perkara ini, JPU menuntut Syamsu dihukum 3 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Pada sidang pledoi, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU.