Jakarta, Gatra.com – Pakar Aliansi Kebangsaan, Yudi Latief, mengungkapkan bahwa ideologi yang dianut Republik Indonesia saat ini, yakni Pancasila, merupakan agama publik.
“Pancasila itu kan dikatakan sebagai civil religion. Semacam agama publik atau moral publik,” ujar Yudi dalam seminar bertajuk Bincang Kebangsaan: Kajian terhadap TWK KPK dari Perspektif Pengukuran pada Kamis, (28/5).
Dalam penyebutan Pancasila sebagai agama publik, Yudi merujuk pada filsuf-filsuf asal Eropa beberapa abad silam. Menurutnya, terdapat dua pendekatan mengenai agama publik.
Yang pertama, Yudi merujuk pada Jean Jacques Rousseau. Mengacu pada filsuf asal Swiss tersebut, ia mengatakan bahwa moral publik harus diinisiasi, ditafsirkan, diorganisasikan, dan diperkenalkan oleh negara dan dipaksakan kepada warga negara. Dengan kata lain, warga negara yang menentang tafsir moral publik yang berasal dari negara wajib ditumpas.
“Nah, dengan pengertian civil religion seperti itu sebenarnya moral publik menjadi pretext atau antaran menuju otoritarianisme. Dulu kita sudah mengalami momen-momen itu di mana Pancasila terlalu mengerucut kepada negara. Akibatnya sering kali Pancasila dijadikan kendaraan politik untuk menyingkirkan lawan politik,” ujar Yudi.
Sementara itu, pendekatan moral publik yang kedua merujuk pada filsuf Perancis, Emile Durkheim. Mengutip sang filsuf, Yudi menyatakan bahwa moral publik tidak harus memusat pada negara. “Justru, Durkheim bilang kalau moral itu ingin berkembang secara alamiah, itu harus dikembangkan secara voluntary [sukarela],” imbuhnya.
Menurut Yudi, nilai-nilai moral publik bisa bertumbuh subur ketika ia dibiarkan tumbuh secara alamiah melalui proses, ruang-ruang perjumpaan, dan diskusi-diskusi antar-kelompok masyarakat.
“Kita memerlukan jalan tengah. Kita memerlukan baik itu peran negara maupun peran masyarakat,” pungkas Yudi.