Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan KPK tidak pernah memberitahukan siapa saja 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN untuk mencegah intimidasi dan pelabelan. "Bukan hanya intimidasi bahkan juga takut di cap dengan radikal anti Pancasila dan lain-lain maka dari itu sejak kami pada saat umumkan kami KPK tidak pernah mengumpulkan nama-nama mereka itu untuk menjamin kerahasiaan," kata Ghufron di KPK, Kamis (27/5).
KPK menginformasikan nama itu bukan ke publik tapi secara personal kepada masing-masing sehingga untuk menjamin bahwa publik tidak pernah memiliki referensi bahwa sesorang pegawai yang dikatakan tidak memenhui syarat. "Jadi intimidasi-intimidasi atau labelling yang dikhawatirkan, kami menjaganya karena itu kami tidak pernah ngomong kan kepada publik jadi mohon dipahami itu dalam rangka untuk melindungi teman-teman semua," jelasnya.
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan dalam kesempatan di Komnas HAM hari ini mengatakan masalah 75 pegawai KPK bukan sekadar masalah yang disingkirkan atau kehilangan pekerjaan. Melainkan suatu perbuatan sewenang-wenang yang dampaknya pada hal asasi manusia. "Akan jadi stigmatisasi pada pegawai KPK yang dituduh. Saya katakan dituduh dengan cara-cara yang seolah-olah bermasalah dalam kebangsaan maupun hal-hal lain yang disebut radikal atau apapun," ujar Novel.
Tuduhan itu dinilai berbahaya, karena pegawai KPK sudah sering dilabeli diberi stigma dan diusir dari tempatnya berjuang. "Ini upaya untuk menyingkirkan yang sistematis yang saya yakin ini ada suatu persengkongkolan di belakang itu. Dan kemudian di sana bisa jadi akan menghentikan langkah orang yang ingin berjuang memberantas korupsi," imbuh Novel.