Jakarta, Gatra.com– Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, menyerahkan dokumen berisi kronologi dan tuntutan terkait dugaan kasus suap pajak yang dilakukan oleh PT Johnlin Baratama, perusahaan yang bergerak di bidang batubara asal Kalimantan Selatan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (27/5).
Penyerahan dokumen tersebut terjadi setelah PB SEMMI berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Humas KPK, Devi, akhirnya bersedia menemui perwakilan aksi massa dan menerima dokumen tersebut. “Secara ringkas tadi adalah rilis untuk tuntutan dan kronologi yang udah dilakukan oleh KPK,” ujar Bintang saat ditemui Gatra.com selepas penyerahan dokumen.
“Ini adalah bentuk dukungan kami untuk mendorong dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pajak yang dilakukan oleh PT Johnlin Baratama, Kalimantan Selatan, karena apa yang sudah dilakukan KPK sudah terlalu jauh tapi kita melihat pelaku tindak pidana suap pajak itu baru dari satu pihak yaitu penyuapnya,” sambung Bintang.
Bintang berharap bahwa pelaku tindak pidana suap dari perusahaan tersebut juga diusut. Selama ini, ia menilai, terduga penyuap dari perusahaan tersebut selalu lolos dari perhatian KPK. Apabila terduga penyuap dari perusahaan tersebut juga ikut ditangkap, menurutnya, maka akan terjadi sebuah keseimbangan hukum.
“Pelaku tindak suap pajak ini juga harus berlaku terhadap korporasinya supaya ada efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar ke depan tidak ada lagi yang berani melakukan suap pajak perusahaan apapun itu,” tutur Bintang.
Dalam tuntutannya, PB SEMMI mendesak KPK agar menetapkan Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan nama Haji Isam sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pajak korporasi. Haji Isam memegang sebanyak 32.160 lembar saham atau senilai Rp3,2 miliar di PT Johnlin Baratama.
Selain itu, mereka juga mendesak Dirjen Minerba untuk mencabut izin tambang korporasi yang bersangkutan karena dinilai telah merugikan negara dan merusak lingkungan. Mereka juga meminta KPK agar menetapkan PT Johnlin Baratama sebagai sebuah korporasi yang melakukan tindak pidana suap pajak. “Jadi penetapan korporasi PT Johnlin sebagai tindak pidana suap pajak itu harus dilakukan oleh KPK,” pungkas Bintang.