Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, pada Kamis, (27/5), menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk usut tuntas kasus suap pajak korporasi yang diduga dilakukan oleh PT Johnlin Baratama di Kalimantan Selatan.
“Kalau KPK tidak berani mengusut tuntas kasus ini, berarti apa yang diasumsikan oleh publik selama ini itu berarti benar,” ujar Bintang kepada Gatra.com selepas penyerahan dokumen berisi tuntutan kepada KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Di sini adalah tantangan bagi KPK di mana KPK juga sebagai lembaga anti-rasuah yang memang banyak dukungan masyarakat terhadap lembaga ini dan apalagi hari ini KPK telah diterjang dan diterpa oleh isu-isu, apalagi terakhir tentang TWK 75 pegawai KPK dan hari ini adalah bukti dari KPK,” sambung Bintang.
Sesaat sebelumnya, Bintang menyerahkan dokumen berisi kronologi dan tuntutan terkait dugaan kasus suap pajak yang dilakukan oleh PT Johnlin Baratama, perusahaan yang bergerak di bidang batubara asal Kalimantan Selatan, kepada KPK.
Salah satu tuntutan PB SEMMI adalah mendesak KPK agar menetapkan Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan nama Haji Isam sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pajak korporasi. Haji Isam memegang sebanyak 32.160 lembar saham atau senilai Rp3,2 miliar di PT Johnlin Baratama.
PT Johnlin Baratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang serta penghasil dan pengekspor batubara. Perusahaan tersebut adalah anak perusahaan dari Johnlin Group yang didirikan di tahun 2003 dan berkantor pusat di Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.