Jenewa, Gatra.com - Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet mengatakan pada hari Kamis bahwa serangan mematikan Israel di Gaza beberapa waktu lalu, kemungkinan tergolong kejahatan perang. Adapun kelompok militan Hamas juga telah melanggar hukum humaniter internasional, dengan menembakkan roket ke Israel.
Dikutip Reuters, Jumat (27/5), Bachelet mengatakan sejauh ini pihaknya telah memverifikasi kematian ada 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak, menjadi korban selama kekerasan terjadi.
Sebagian besar diantaranya tewas di Gaza, di mana Israel menjadikan sasaran serangan selama 11 hari, yang berakhir dengan gencatan senjata. Sedangkan serangan roket Hamas telah menewaskan 10 warga Israel.
Bachelet berpidato di sesi khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang diadakan atas permintaan negara-negara Muslim yang telah meminta forum tersebut untuk membentuk komisi penyelidikan untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan dan menetapkan tanggung jawab komando.
Konflik meletus setelah Hamas menuntut pasukan Israel meninggalkan kompleks al-Aqsa di Yerusalem Timur, dan berlanjut dengan peluncuran roket ke arah Israel.
“Serangan roket "tanpa pandang bulu" merupakan "pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional," kata Bachelet.
Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza, termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, sehingga menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," tambahnya.
"Jika ditemukan ‘tidak pandang bulu dan tidak proporsional’, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," kata Bachelet di forum yang beranggotakan 47 orang itu.