Home Hukum HRS Dkk Dijatuhi 8 Bulan Penjara terkait Perkara Petamburan

HRS Dkk Dijatuhi 8 Bulan Penjara terkait Perkara Petamburan

Jakarta, Gatra.comRizieq Shihab dan sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) dihukum 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya. Saat itu, terjadi kerumunan massa dalam jumlah yang besar.

Vonis kasus petamburan merupakan yang kedua setelah sebelumnya, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta atau diganti dengan penjara selama 8 bulan karena kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

105