Home Politik Golkar Soroti Macetnya Paripurna Penetapan Bupati Inhu

Golkar Soroti Macetnya Paripurna Penetapan Bupati Inhu

Pekanbaru,Gatra.com- Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Provinsi Riau, Zulfan Heri, menyerukan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)mengamankan pasangan Rezita-Junaidi di parlemen setempat. 
 
Asal tahu saja, DPRD Inhu belum juga menetapkan Rezita-Junaidi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Meskipun pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 
 
"Anggota fraksi partai Golkar wajib mengamankan pasangan ini bersama dengan koalisinya yang ada di dewan. Kalau ada anggota dewan fraksi Golkar yang tidak patuh pada keputusan partai pasti kita tegur," urainya di Pekanbaru,Kamis (27/5). 
 
Adapun pasangan Rezita-Junaidi dikukuhkan sebagai pemenang pilkada Inhu usai menuntaskan gelaran pemungutan suara ulang yang dihelat pada Mei 2021. Menurut Zulfan, pasangan tersebut telah diplenokan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Inhu. 
 
Sesuai mekanismenya, setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, maka DPRD Kabupaten Inhu mesti menggelar paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun , hingga memasuki periode terakhir bulan Mei 2021, DPRD Kabupaten Inhu belum juga merampungkan paripurna penetapan dengan alasan tak kourum. 
 
Padahal Partai Golkar sebagai pengusung pasangan Rezita-Junaidi merupakan partai dengan raupan kursi terbanyak di DPRD Inhu, sebanyak 6 kursi. Partai Beringin pun menduduki posisi pimpinan DPRD Kabupaten Inhu. 
 
"Bagaimana pun fraksi perpanjangan tangan partai, termasuk ketua DPRD adalah kader Golkar. Mereka punya tugas untuk mengamankan pasangan ini hari ini dan ke depan," tegas Zulfan. 
 
Diketahui, belum kelarnya paripurna penetapan pasangan Rezita-Junaidi di DPRD Kabupaten Inhu menuai sorotan Pemerintah Provinsi Riau. Bahkan, Gubernur Riau Syamsuar yang juga Ketua Golkar Riau telah mengirimkan surat  kepada pemerintah kabupaten dan anggota DPRD setempat, agar segera melaksanakan rapat paripurna penetapan kepala daerah terpilih.
244