Jakarta, Gatra.com - Saksi Ahli dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan menyebutkan bahwa keonaran yang dituduhkan berasal dari Jumhur Hidayat terkait Undang-Undang Cipta Kerja harus dibuktikan.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat dikenakan Pasal 14 ayat 1 & ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana tersebut karena cuitannya di Twitter yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Sofyan menyebutkan bahwa keonaran fisik yang terjadi harus bisa dibuktikan oleh jaksa bahwa itu berasal dari cuitan Jumhur saja.
"Fisik itu memang terjadi dan itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan dari orang yang menimbulkan keonaran,"ucap Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/05).
Sofyan juga menyebutkan bahwa dalam kausalitas, keonaran pasti didasari oleh banyak faktor, bukan satu faktor saja. Faktor-faktor tersebut menurutnya harus dihadirkan di dalam persidangan.
Adapun Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, yakni Okky Wiratama menyebutkan bahwa saksi yang bisa menjadi bukti dari keonaran akibat cuitan Jumhur tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sementara tadi kan Pak Jumhur bilang saksi mahkota dari JPU tidak dihadirkan. Yang dipidana ada pelajar yang ikut demo, dia rusuh dipidana, tuh, dia tidak punya twitter, dia ikut demo karena liat dari Instagram sementara kan Pak Jumhur kan hanya punya Twitter, dia tidak punya Instagram,"tutur Okky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/5).