Tebo, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Kamis (27/5).
Sidang dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan terhadap pledoi terdakwa Iday sapaan Syamsu Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. JPU juga minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami menolak seluruh pembelaan [pledoi] terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, dan memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya. Ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," kata JPU.
Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Iday secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa dengan alasan banyak kekeliruan yang dilakukan oleh JPU.
Setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah kekeliruan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Armansyah Siregar langsung menutup sidang, " Sidang dengan agenda keputusan akan kita gelar besok pagi, Jumat, 28 Mei 2021," kata Armansyah dan langsung memukulkan palu sidang.
Kajari Tebo, Imran Yusuf, usai mengikuti persidangan, mengatakan, perbedaan pendapat dalam persidangan merupakan hal yang normal. Namun, kata dia, pada persidangan ini penuntut umum dengan tegas menolak seluruh pledoi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya. "Pledoi ditolak karena kami merasa itu sangat cukup dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah," kata Imran Yusuf.
Dia mengungkapkan, ada dua surat dakwaan yang membuat terdakwa diajukan kepersidangan. Pertama, terdakwa sebagai penganjur dan kedua dakwaan dia sebagai pembantu.
Dari dua dakwaan itu, lanjut Imran, pihaknya menganggap terdakwa tepat sebagai penganjur. Namun jika terdakwa sebagai pembantu itu lebih tepat lagi. Hanya saja jika sebagai pembantu, terdakwa bukan orang pelaku utama.
"Jadi kami menganggap sangat tidak relevan jika terdakwa sebagai pembantu. Karena sanksinya tidak sama dengan dia sebagai penganjur. Makanya jika kita lihat dari fakta-fakta yang ada, terdakwa sangat tepat dibuktikan sebagai penganjur," katanya.
Terpisah, penasihat hukum Iday, Hishom Prastyo Akbar, mengatakan, dari analisa mulai dari sidang tuntutan hingga replik tadi, yang ditulis JPU bukan fakta, akan tetapi BAP.
"Jadi repliknya itu tidak jauh beda sama tuntutan. Sementara fakta persidangan itu sudah jelas dan tidak bisa diakali. Kan percuma kalau kita tidak bersandar pada fakta dalam persidangan," kata dia.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, tersandung kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada perkara ini, JPU menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesarRp1 miliar.
Pada sidang pledoi, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU.