Home Hukum Pegawai Tak Lulus TWK KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Pegawai Tak Lulus TWK KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Meski MK telah menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK, MAKI menilai bahwa pada kenyataannya, pimpinan KPK saat ini bersikap berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yakni justru memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.

Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan tujuan agar pertimbangan putusan MK di atas menjadi bersifat lebih kuat dan mengikat dengan cara menjadikan pertimbangan tersebut sebagai amar Putusan Mahkamah Konsitusi. 

“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka MAKI berharap nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” 
Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (27/5).

Dalam pandangan MAKI, lanjut Bonyamin pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dan dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

Pasal 24 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut: “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 24 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, dalam upaya menguatkan putusan MK tersebut menjadi amar putusan MK juga bisa dilakukan dengan cara menguji Pasal 69C yang berbunyi sebagai berikut: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Rencana uji materi ini akan diajukan pada pekan depan.

MAKI akan meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB untuk tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

86

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR