Karanganyar, Gatra.com- Tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar membongkar makam korban pembunuhan asal Desa Kwangsan, Jumapolo, Ridwan (19). Kemudian, jenazahnya akan diautopsi untuk mencari penyebab pasti kematian pemuda tersebut.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan pembongkaran makam telah mendapat persetujuan keluarga korban. Semula mereka mengira Ridwan tewas akibat kecelakaan lalu lintas sehingga tak perlu mayatnya dilakukan visum dalam. Setelah dugaan Ridwan tewas karena dianiaya menguat, pihak keluarga masih berharap penyidik tak perlu mengautopsi karena jenazah terlanjur dikubur.
Namun demi kebutuhan pengungkapan kasus ini, akhirnya keluarga ikhlas mayat Ridwan diangkat dari liang lahat. Ridwan dimakamkan pada Senin (17/5) usai mayatnya ditemukan di bawah jembatan Desa Tugu Jumantono perbatasan Polokarto Sukoharjo pada pagi harinya. "Pembongkaran makam direncanakan Kamis besok (27/5). Tim inafis bersama dokter dari Moewardi. Relawan yang akan mengangkatnya dari kubur," jelasnya kepada Gatra.com, Rabu (26/5).
Sejauh ini polisi menetapkan empat tersangka yang terlibat kematian Ridwan. Mereka adalah AH, RW, AI dan MF. AH dan RW ditahan sedangkan AI dan MF masih diwajibkan lapor. Dalam perkembangan penyidikan, AH dianggap paling bertanggungjawab atas kematian Ridwan. Ia yang memanggil korban lalu berduel maut. AH tidak sendirian karena dibantu RW menganiaya korban. Sedangkan AI dan MF membantu AH menyembunyikan mayat Ridwan kemudian membuangnya.
Sementara itu Andi Wibowo, kakak ipar Ridwan mengaku keluarga mengikhlaskan jenazah diangkat dari kubur untuk keperluan autopsi. Hanya saja keluarga kurang memahami prosedur usai mayat Ridwan diautopsi. "Kita serahkan semuanya ke penyidik. Kapan jenazah akan dikubur lagi, kami belum tahu," katanya.
Sejak kasus ini bergulir, lanjut Andi, keluarga korban belum sekalipun mendapat kunjungan dari para tersangka maupun keluarganya. Para tersangka dengan korban adalah para pendekar yang memiliki hubungan saudara seperguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
"Keluarga korban belum ada yang menyampaikan bela sungkawa ataupun datang ke rumah kami. Tujuh hari pasca kematian sudah berlalu sejak Sabtu kemarin. Sampai sekarang keluarga terus berdoa agar arwahnya tenang di sisi-Nya dan kasusnya segera terusut tuntas. Tersangka dihukum seberat-beratnya," kata Andi.