Semarang, Gatra.com- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengirimkan surat resmi mengusulkan pemberhentian komisioner KIP Slamet Haryano kepada Gubernur, Ganjar Pronowo. Ketua KIP Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan menyatakan, surat itu menindaklanjuti rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhantian tetap kepada Slamet Haryanto
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jateng dengan nomor 107/KI-JTG/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021, perihal Penyampaian Rekomendasi Majelis Etik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” katanya, Rabu (26/5). Sambil menunggu keputusan dari Gubernur, lanjut Sosiawan, pihaknya akan menyiapkan proses pergantian antarwaktu anggota KIP Jateng terhadap Slamet Haryanto.
Masa tugas KIP Jateng akan berakhir pada pertengahan 2022 sehingga masih ada sisa waktu sekitar 1,5 tahun. “Berharap Gubernur Jateng segera mengeluarkan keputusan pemberhentian komisioner KIP Jateng,” ujarnya.
Menurut Sosiawan, pemberhentian komisioner KIP Jateng ini adalah pertama kali terjadi di Indonesia. “Ini bisa menjadi yurisprudensi bila ada kasus serupa di kemudian hari,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis Etik KIP Jateng dengan ketua Drs. Eman Sulaiman M.H dan anggota Prof. Dr. Sri Suhandjati Sukri serta Gede Narayana SE, MSi merekomendasikan pemberhentian komisioner KIP Slamet Haryanto. Hasil sidang Majelis Etik, Slamet Haryanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dengan melakukan beberapa kali pemukulan.
Perbuatan Slamet Haryanto, melanggar Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Serta Pasal 6 ayat a dan c Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. “Majelis Etik KIP Jateng secara sepakat bulat untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhantian tetap kepada terlapor Slamet Haryanto dari jabatannya sebagai anggota KIP Jateng,” ujar Erman.
Selain itu, lanjut Erman merekemondasikan kepada ketua KIP Jateng segera mengusulkan kepada Gubernur Jateng untuk memberhentikan secara tetap kepada Slamet Haryanto. “Rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng ini bersifat final dan mengikat,” tandasnya.
Hasil rekomendasi Majelis Etik tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan untuk ditindaklanjuti.