Kupang, Gatra.com - Dua narapidana beragama Budha di lapas Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman masing-masing selama satu bulan.
“Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddhis, 26 Mei 2021 ini, dua narapidana yang beragama Budha mendapat remisi, pengurangan hukuman satu bulan ,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Mulyadi melalui releasenya, Rabu ( 26/5).
Syarat pemberian remisi jelas Mulyadi adalah narapidana yang berkelakuan baik. “Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan menjalankan hukuman yang disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Mulyadi.
Selain itu lanjut Mulyadi narapidana tersebut juga sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan.
“Bagi narpidana berkelakuan baik, sebelum remisi diberikan terlebih dahulu yang bersangkutan diberikan pembinaan. Dan pembinaan ini harus diberikan enam bulan sebelum yang bersangkutan akan diberikan remisi,” katanya.
Dia menambahkan remisi, tidak diberikan kepada narapidana kasus seperti terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.