Batam, Gatra.com - Persidangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 34 Kg yang diamankan oleh BNNP Kepri mengungkap fakta yang mencengangkan. Tiga terdakwa yang disidang di PN Batam adalah IIS, SAM dan AR, ketiganya memiliki peran berbeda.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang akan diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup. Namun, berdasarkan fakta persidangan, menyatakan terdakwa IIS tidak terlibat langsung. Ketiga tersangka sebelumnya diamankan oelh petugas BNNP Kepri pada November 2020 lalu.
Karena, dalam kronologis pengungkapan kasus penyelundupan 34 Kg sabu dari Malaysia itu, terdakwa IIS tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut. Ia hanya memiliki hubungan saudara dengan terdakwa SAM yang merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepri.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa IIS, Zudy Fardy, SH, mengatakan, kliennya sebenarnya tidak terlibat dalam jaringan itu. Sebab, dalam bukti persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa IIS hanya diperalat oleh SAM dengan cara memakai telephone selulernya untuk mencari koordinat penjemputan narkoba dari luar negeri.
"Dalam persidangan terbukti, klien saya tidak terlibat langsung. Dalam kronologis IIS hanya diminta menyewakan sarana mesin boat dan dipinjam HP oleh pamannya yang menjadi otak penyelundupan tersebut. Terdakwa IIS tak mengetahui, sarana tersebut akan dipergunakan untuk tindakan melawan hukum," katanya, Rabu (26/5/21).
Zudy juga menerangkan, dalam dakwaan terdakwa IIS disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum terlibat dalam jaringan narkoba Internasional yang sengaja menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui perairan Kepri untuk diedarkan. Tetapi, menurut keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa IIS tak mengetahui rencana aksis tersebut dan hanya diminta oleh pamannya untuk menyewa sarana tersebut.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan BNNP, terdakwa IIS dinyatakan terlibat langsung dan didakwa sama dengan terdakwa lainnya. Padahal tidak, klien saya tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pamannya. Dan bukti handphonenya dipergunakan untuk melacak titik kordinat penjemputan narkoba melalui aplikasi telah disebutkan dalam BAP," ujarnya.
Melihat bukti persidangan harusnya, kata Zudy, terdakwa IIS dijerat dengan pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang perbuatan melawan hukum. Bukan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dan menyatakan terdakwa IIS terlibat langsung. Menurutnya, apa yang disangkakan oleh JPU tidak sepenuhnya tepat, patut dipertimbangkan kembali.
"Kami akan mencoba menjawab tuntutan yang akan dibacakan pada jadwal persidangan berikutnya dengan menyampaikan pledoi dan pembelaan dari terdakwa IIS. Jangan sampai dalam perkara ini, klien saya dirugikan dengan dakwaan yang tidak tepat. kasihan anak dan istrinya yang saat ini benar - benar mengharapkan suatu keadilan, tegasnya.
Zudy juga menyayangkan, saat pemeriksaan oleh petugas BNNP kliennya tidak dipisahkan jeratan pasal yang akan disangkakan. Kendati demikian, Ia akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan perihal ini dalam persidangan berikutnya.