Home Ekonomi Nasib Honorer Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Diputus Sepihak

Nasib Honorer Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Diputus Sepihak

Sarolangun, Gatra.com - Sejumlah pegawai honorer kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak oleh Pemerintah daerah setempat, selain itu gaji mereka juga mengeluhkan gaji tidak dibayar selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021.

"Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus. Alasan gaji tak dibayar, camat mengatakan gaji di-refocusing untuk anggaran Covid-19," kata Gustina, salah satu pegawai honorer Kantor Camat Limun kepada Gatra.com, Rabu (26/5).

Gustina merupakan pegawai honorer kontrak daerah yang sudah bekerja sejak tahun 2010 yang lalu. Ia bersama tiga rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas. Sementara berdasarkan hasil penilaian pihak kantor Camat Limun nilai rata-rata mereka untuk masuk kualifikasi perpanjangan kontrak sudah melebihi standar minimal, yaitu sudah diatas 80.

"Yang dari Kantor Camat Limun. Saya sendiri Gustina sudah puluhan tahun honorer disana, Sefvi Ani sekitar 5 tahunan dan Eki Saputra baru satu tahunan. Kami minta keadilannya terhadap apa yang kami alami ini," katanya.

Pemberhentian sepihak Pegawai honorer dalam pemerintahan kabupaten Sarolangun, tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata pegawai honorer di kecamatan limun yang di putus kontrak sepihak tersebut selama tiga bulan sejak Januari - Maret 2021 gaji kerja kerasnya mereka tidak dibayarkan.

"Saya mencari keadilan, karena saya di putus kontrak tanpa sebab, bahkan surat keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak tidak di berikan. Saya menilai pemutusan kontrak ini juga ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya dan kawan-kawan," katanya.

Terkait hal ini, Camat Limun Sibawaihi mengakui adanya pemutusan kontrak sepihak, namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.

"Camat tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan surat keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut," kata Sibawaihi.

Selain itu soal gaji tiga bulan yang tidak dibayarkan diakui Sibawaihi, dengan dalih gaji mereka telah dianggarkan, namun dalam perjalanan adanya pemutusan kontrak, maka gaji mantan pegawai honorer Camat Limun tersebut di alihkan untuk refocusing anggaran dana covid-19.

"Karena SK tidak keluar dan dianggap dana nganggur, maka dilakukan refocusing, gaji mereka termasuk dilakukan refocusing untuk anggaran dana covid-19," kata Sibawaihi.

Berdasarkan penelusuran Gatra.com dilapangan, selain pegawai honorer kantor Camat Limun. Masih banyak lagi kontrak pegawai honorer dari Organisasi Perangkan Daerah (OPD) lain yang dilakukan pemutusan yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).


 

 

 

2417