Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfaisilatiasi penjajakan kerja sama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah indonesia terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kami menerima delegasi Kedutaan Besar Australia di Jakarta melalui audiensi virtual untuk mempersiapkan kerja sama Jaminan Produk Halal," ungkap Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah di Jakarta, Selasa (25/05).
Sekretaris Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Christine Groeger, mengungkapkan bahwa pemerintah Australia ingin meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia melalui perdagangan produk halal.
Adapun audiensi dengan BPJPH Kemenag secara khusus membahas persiapan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.
"Australia dan Indonesia telah lama memiliki hubungan perdagangan yang saling menguntungkan. Kami ingin sinergi ini terus berjalan, termasuk perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan mendalam terkait peraturan baru Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk memersiapkan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia," ungkap Christine Groeger secara virtual dari Canberra.
Christine Groeger berharap pihaknya memperoleh informasi detail terkait hal yang perlu dipersiapkan untuk MoU. Dengan kerja sama itu, pihaknya berharap sertifikat halal Australia dapat diakui pemerintah Indonesia, begitu pula sebaliknya.
"BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang. Inisiasi untuk melakukan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia adalah langkah yang tepat. Sebab, Undang-undang mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH kita laksanakan dengan didasarkan atas perjanjian di antara kedua negara," ungkap Siti Aminah.
Untuk diketahui, saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.