Home Hukum Urusan Korupsi, Pemerintah Nge-Prank Rakyatnya 2 Kali

Urusan Korupsi, Pemerintah Nge-Prank Rakyatnya 2 Kali

Jakarta, Gatra.com - Aktivis dan pengamat politik, Ray Rangkuti tururt angkat bicara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menimpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank lagi. Akhirnya BKN dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan." ungkap Ray, Rabu (26/05).

"Tak ada alasan baru dari penetapan ini. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya." tambah Ray.

Lanjut Ray, tes yang telah diprotes secara ramai oleh rakyat Indonesia mengakibatkan Presiden menyatakan sikap yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK. Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan pernyataan resminya terkait polemik ini. "Instruksinya jelas dan tegas," kata Ray. 

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar pernyataan Jokowi.

Menururt Ray, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Joko Widodo kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. "Tak ada tafsir lainnya." tegas Ray. 

"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos. Apa artinya?" sambung Ray.

Ray menjelaskan, keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut berarti Instruksi presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya. Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.

Selain itu, menururt Ray, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.

Ray kembali mengatakan bahwa seharusnya pernyataan Presiden Jokowi dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN. "Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu." ungakp Ray Rangkuti.

Atas pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut, Ray menilai jika presiden Jokowi tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal 17/05 lalu hanya basa basi. "Sekadar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK." tegas Ray lagi.

Terakhir, Ray memandang peristiwa ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. "Setidaknya telah terjadi 2 kali prank pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK. Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini." pungkas Ray.

240