Jakarta, Gatra.com– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sangat peduli dengan kasus pernikahan di bawah umur. Menurutnya, pegawai KUA, khususnya penghulu dan penyuluh, sudah mengerti, memahami, bahkan ikut mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan di bawah umur. “Kantor Urusan Agama sudah aware dengan kasus pernikahan di bawah umur,” kata Gus Yaqut saat menerima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor Kemenag, Selasa (25/5).
Jika masih ada kasus pernikahan di bawah umur, tegas Menag Yaqut, pernikahan tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Agama atau justru dilakukan secara siri. “Untuk kasus pernikahan di bawah umur, saat ini tantangannya bukan lagi pada petugas KUA yang menikahkan. Namun, tantangan itu berupa kebiasaan sebagian masyarakat yang memang ingin anaknya menikah lebih awal,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menginginkan Kemenag tetap konsisten dalam mengawal kasus-kasus pernikahan di bawah umur. Menurut Maryati, Kemenag menempati garda terdepan dalam urusan pernikahan hingga tingkat kecamatan. “Meskipun dengan frekuensi yang sudah terbatas, namun kami harap Kementerian Agama tetap concern dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur,” ujar Ai Maryati.
Maryati menilai Kementerian Agama sudah melakukan antisipasi yang sangat baik selama ini. Meski demikian, pihaknya berharap agar penyuluh dapat terus mengedukasi masyarakat tentang kerugian pernikahan di bawah umur.