Jakarta, Gatra.com - Pemerintah secara resmi memperpanjang periode masa peniadaan mudik hingga tanggal 31 Mei 2021 di Pulau Sumatera. Peniadaan mudik ini didasari oleh diperpanjangnya pemberlakuan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, peniadaan mudik ini pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera.
“Khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau sumatera menuju pulau Jawa,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB Indonesia) pada Selasa (25/05).
Wiku meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah diminta untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaku perjalanan. Sebelumnya, peniadaan mudik ini berlangsung dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
8 dari 10 zona merah berada di Sumatera berdasarkan data zonasi Kabupaten/Kota per 23 Mei 2021. Daerah tersebut adalah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.
Selain itu, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur pasien yang hampir menyentuh ambang batas (kisaran 50,1% hingga 69,9%) berasal dari Pulau Sumatera, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.