Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perjalanan dalam negeri di Pulau Sumatera pada Selasa (25/05).
Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen maksimum 1X24 jam atau tes GeNose COVID-19 di tempat keberangkatan oleh petugas di titik penyekatan di daerah masing-masing. Adapun untuk perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa akan dilakukan Rapid Antigen.
“Keluar Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa melalui testing acak Rapid Antigen di Pelabuhan Bakauheni,”ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (25/05).
Pulau Sumatera menjadi daerah yang memberlakukan perpanjangan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dasar pemberlakuan kebijakan perjalanan baru di Sumatera ini dikarenakan 8 dari 10 zona merah berada di Sumatera berdasarkan data zonasi Kabupaten/Kota per 23 Mei 2021. Daerah tersebut adalah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.
Wiku juga menuturkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, 67% penyeberang dari Pulau Jawa belum kembali dari Sumatera. Hal ini menurut Wiku bisa mengancam Pulau Jawa karena persebaran virus.
“Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik,”tutur Wiku.
Selain itu, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur pasien yang hampir menyentuh ambang batas (kisaran 50,1% hingga 69,9%) berasal dari Pulau Sumatera, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.
Wiku memohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personel di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dan penuh kedisiplinan tinggi.