Home Hukum Kejagung Tangkap Eks Pejabat Bank Tilap Uang Nasabah Rp22,2M

Kejagung Tangkap Eks Pejabat Bank Tilap Uang Nasabah Rp22,2M

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012) Bank Mega, Nurbaeti alias Betty binti Munir Supardi terkait pemalsuan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp22.245.000.000 (Rp22,2 miliar lebih).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (25/5), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Nurbaeti alias Betty binti Munir Supardi untuk dieksekusi ke dalam penjara.

Tim Tabur menangkap terpidana Nurbaeti alias Betty binti Munir Supardi di Kabupaten Sumedang setelah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sejak 2016 .

"[Ditangkap] di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," ungkapnya.

Betty dinyatakan buron setelah melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. 

Leo menjelaskan, awalnya Nurbaeti alias Betty binti Munir Supardi selaku Marketing Funding pada tahun 2004-2009 dan Manajer Funding pada 2009-2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Betty mengambil uang nasabah Bak Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012. Pengambilan dana itu dengan cara meminta para nasabah Bank Mega membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan kosong dengan alasan uangnya akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital.

Kepada para nasabah yang menjadi korban, Betty menyampaikan bahwa produk Mega Kapital memberikan bunga lebih tinggi 10-25% dibandingkan dengan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

"Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya," ungkap Leo.

Dana tersebut tidak diinvestasikan sebagaimana yang dijanjikan Betty. Uang itu digunakan oleh Betty untuk kepentingan pribadinya sehingga para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp?22.245.000.000 (Rp22,2 miliar lebih).

Perkara ini pun akhirnya masuk ke ranah hukum. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor: 1556K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, menyatakan terdakwa Hj. Nurbaiti, S.E., alias Betty Binti Munir Supardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," ujar Leo.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan yang masuk] Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

1302