Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai (WP) KPK menilai Pimpinan KPK dan BKN tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali hanya 24 orang tanpa adanya jaminan.
Menurut Ketua WP KPK Yudi Purnomo, padahal secara nyata Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.
"Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," jata Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/5).
WP KPK mengatakan sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK.
"Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah dijabarkan kemudian dipetakan atau diklasterisasi dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat masih ada yang berdasarkan kriteria asesor itu bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut sebelum yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN
"Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan jadi sebelum diangkat menjadi ASN sedangkan 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara.