Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kredit Rp10 Miliar

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kredit Rp10 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap YP, mantan pejabat bank diduga terlibat kasus dugaan korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha yang merugikan negara Rp10 miliar.

"Berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status tersangka atas nama YP di Kota Medan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (25/5).

Leo menjelaskan, YP merupakan mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap tersangka YP terkait dugaan korupsi penyaluran kredit pada tahun 2016 sampai dengan 2017 itu di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, sekira pukul 11.00 WIB.

"Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya," kata dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Leo, mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

2891