Home Hukum Korban Prostitusi di Bawah Umur di Jakbar Didasari Ekonomi

Korban Prostitusi di Bawah Umur di Jakbar Didasari Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 18 korban di bawah umur yang terlibat prostitusi online di Jakarta Barat pada bulan Mei 2021 didasari oleh faktor tuntutan ekonomi, ingin mendapat uang instan dan dieksploitasi oleh pacar. Hal ini disampaikan Kasubdit 5 Renakta Dit Krimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

"Iya. justru itu tadi faktor ekonomi dan hidup hedonis, ya, cepet mendapatkan uang, lah. Inilah yang menjadi tugas kita semua termasuk masyarakat dan Pemda,"ujar Pujiyarto melalui sambungan telepon pada Senin (25/04).

Pujiyarto menyebutkan bahwa korban sudah terjun ke dunia prostitusi ini sekitar 3-4 bulan.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, 7 orang korban dititipkan di rumah aman P2TP2A, 6 orang di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani (BRSAMPK Handayani) dan ada yang dikembalikan ke orang tuanya.

"Ada yang sebagian dikembalikan ke orang tua terus ada sebagian yang kemarin dicek reaktif positif Covid,"ucap Pujiyarto.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di 2 hotel yang ada di Jakarta Barat.

Polisi mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan mucikari, yakni AD (27) yang diamankan di hotel A pada Rabu (19/05) dan AP (24) di hotel B pada Jumat (21/05). 

 Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 88 Juncto I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.

Selain itu ada pula Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 1 tahun.


 

83