Home Hukum BNN Musnahkan 794,62 Kilogram Sabu-sabu

BNN Musnahkan 794,62 Kilogram Sabu-sabu

Jakarta, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah narkotika terdiri dari 794,62 kilogram sabu-sabu, 19.675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja. Narkotika tersebut berasal dari sembilan lokasi dalam rentan Januari hingga Mei 2021.

Pemusnahan tersebut merupaka  kali kelima yang dilakukan oleh BNN pada 2021 dan dilaksanakan di lapangan parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Kami sudah melaksanakan yang kelima dari hasil raid, planning, execution, dan ini adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BNN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, Selasa (25/5).

Hingga Mei 2021, BNN telah memusnahkan setidaknya 1,5 ton barang bukti narkotika. Sebagian besar narkotika yang disita merupakan barang buatan Segitiga Emas (Golden Triangle) di kawasan Asia Tenggara dan Bulan Sabit Emas (Golden Crescent) di kawasan Asia Barat dan Asia Selatan.

Sementara itu, narkotika yang berhasil dimusnahkan berasal dari sembilan lokasi, yakni di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; Jalan Kembangan Raya, Jakarta; Jalan Raya Condet, Jakarta; Dusun Sampan, Aceh; Darussalam, Aceh; Aceh Timur, Aceh; perairan dekat Pulau Burung, Riau; Dumai, Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau.

Dari hasil operasi, BNN berhasil menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan. Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun berinisial US.

147