Solok, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti 7 paket besar narkotika jenis ganja, didalam rumah kosong yang beralamat di Muaro Danau Jorong Usak Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho membenar telah menangkap seseorang atas nama Shafri Devi (34), sekitar pukul 23.30 WIB, pada Senin 24 Mei 2021.
"Berawal dari anggota Satres narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika," kata Kapolres, Selasa (25/5).
Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar Nagari Alahan Panjang, kemudian petugas menerima informasi pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Surian menuju ke arah Nagari Alahan Panjang.
“Tidak lama petugas melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang diterima,” kata Kapolres.
Kapolres menyebut seseorang berhenti didepan mesjid dan langsung menuju kerumah kosong dibawah jembatan jorong Usak. Setelah orang tersebut masuk rumah, petugas langsung menangkap laki-laki yang mengaku bernama Shafra Devi.
Petugas pun langsung menggeledah orang tersebut dan pakaian. Ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Selain itu ditemukan juga 1 unit Handphone merk Iphone warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah.
“Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres,” kata Azhar.
Dalam kasus ini pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.