Banyumas, Gatra.com – SMK Negeri 1 Bawang, Kabupaten Banjarnegara melaluii Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) berkolaborasi dengan Konsorsium Desa Pintar mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). SID ini buat untuk mempermudah desa menyediakan pelayanan secara online dengan maksimal.
SID adalah sebuah aplikasi atau website yang di dalamnya terdapat berbagai informasi mulai dari data penduduk, layanan publik, kegiatan, program desa yang dikelola pemerintah desa, hukum, dan segala hal yang mendukung perkembangan desa.
Kepala SMK N 1 Bawang Dra Widiastuti melalui Waka Bidang Humas dan Dunia Industri Mumfarid, M.Pdi, mengatakan kemajuan teknologi telah mendekatkan pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga pemerintah desa dengan masyarakat melalui internet (online). Namun, khusus pemerintah desa, masih dijumpai kendala sehingga pelayanan melalui online belum maksimal.
"Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Sekolah kami ikut terpanggil untuk memberikan sumbangsih kepada pemerintah desa di kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pelatihan dan pendampingan, terutama dalam penerapan Sistem Informasi Desa atau yang biasa disingkat menjadi SID," katanya, dalam keterangan tulis, dikutip Selasa(25/5).
Dia menjelaskan, program SMK Membangun Desa, bertujuan untuk menciptakan terobosan dan mewujudkan sinergi antara SMK dan pemerintah desa. Jurusan RPL SMK Negeri 1 Bawang sesuai kompetensi keahliannya siap mengembangkan SID bersama Konsorsium Desa Pintar.
"SMK 1 Bawang, katanya, ingin memberikan solusi permasalahan bangsa, karena menyelesaikan masalah bangsa dimulai dari desa," ujarnya.
Sementara, perwakilan Konsorsium Desa, Teguh Giana mengatakan Konsorsium Desa dan SMK 1 Bawang telah menyelenggarakan Pelatihan Administrator Sistem Informasi Desa. Konsorsium Desa, kata dia, hadir untuk mendukung pengembangan ekosistem desa digital demi pembangunan yang berkelanjutan.
Kabid Pemerintahan Desa pada Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Agung Hermawan SSTP M. Si, menyampaikan bahwa upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan di tingkat desa terus dilakukan, salah satunya adalah melalui perbaikan sistem informasi.
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa," kata Agung.
Undang-undang tersebut, katanya, menjelaskan bahwa manfaat dari penerapan SID bagi desa yaitu mempercepat pengelolaan data desa, mempercepat pelayanan, mamanfaatkan data desa, dan mewujudkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.