Jakarta, Gatra.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menduga dalih permintaan Berita Acara Ekspose bisa jadi hanya alibi untuk mengelak sinyalemen adanya permintaan Ketua KPK atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
“Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK,” ungkap Bambang dalam keterangannya Senin malam (24/5).
Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa BW ini, keputusan Pimpinan KPK No. KEP-562A/01-20/05/2015 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur Berita Acara (BA) Ekspose.
Karena itu, untuk menghindari kesimpangsiuran, BW menyarankan agar Ketua KPK menjelaskan dan menunjukkan pasal serta peraturan yang menegaskan adanya BA Ekspose.
“Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, maka fakta kebohongan [dalih BA Ekspose] menjadi tak terbantahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melalui sekretaris pribadinya meminta BAP kepada Kasatgas Penyidik yang menangani kasus M. Syahrial. Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengklarifikasi bahwa sekretaris Firli hanya keliru menggunakan istilah.
Sekretaris Firli, kata Ali, saat itu memakai istilah berita acara ekspose sehingga justru yang dikirim ialah berita acara pemeriksaan. Menurut Ali, berkas yang dimaksud sebenarnya berita acara hasil kesimpulan ekspose, yang berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan KPK saat itu.