Kendal, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal ditunjuk sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menggunakan aplikasi Srikandi dan menjadi Pilot Project Nasional.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat meluncurkan aplikasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal berharap dengan aplikasi Srikandi dapat menjadi semangat bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang lebik baik lagi melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
"Semoga dengan ini pula percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih dipercepat," kata Dico Ganinduto, Senin (24/5).
Harapannya, kata Dico, aplikasi Srikandi juga dapat menjadikan semangat baru dalam menjalankan roda kepemerintahan. Aplikasi Srikandi merupakan integrasi antara pengelolaan arsip dinamis secara instansional berbasis digital.
Aplikasi Srikandi pada kepemerintahan Kendal dapat menghadirkan birokrasi 4.0, sehingga otomasi, Big data analysis dan kecerdasan buatan menjadi masa depan dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Diharapkan, dengan aplikasi ini dapat memberikan dampak besar pada pemerintahaan saat ini, kecepatan tentu menjadi hal yang paling utama lantaran saat ini bisa dilakukan pengecekan secara digital.
"Sebelumnya kita menggunakan kertas tentunya kita harus ada dilokasi, saat ini kita bisa melalui digital kita periksa dan kita bisa melakukan tindakan secara langsung walaupun kita berada diluar kota sedang melaksanakan dinas luar," ujarnya.
Sementara Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sumrahyadi Soemedi membenarkan jika Kabupaten Kendal adalah pemerintah daerah yang pertama di Indonesia yang menggunakan Srikandi dan menjadi Pilot Project Nasional.
"Pemanfaatan fitur dalam Srikandi meliputi Aplikasi yang telah berbasi Cloud disimpan di Pusat Data Nasional sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri, naskah dinas antar instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, pengelolaan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja," katanya.
Adapun Srikandi diatur dalam Keputusan Menteri PAN & RB nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, pelaksana ketentuan pasal 36 dan pasal 43 Peratran Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.