Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 18 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online di Jakarta Barat. Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 19 dan 22 Mei 2021.
Kasubdit 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menyebut berdasarkan laporan tertulis dari Polda Metro Jaya, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di hotel yang berlokasi di Jakarta Barat.
Pujiyarto menyebut 2 tersangka ditangkap, yakni AD (27) di hotel A pada Rabu (19/05) dan AP (24) di hotel B pada Jumat (21/05). Keduanya merupakan mucikari dan tidak dalam satu jaringan.
Pujiyarto mengatakan modus pelaku adalah mencari korbannya melalui media sosial Facebook, Instagram, dan MiChat kemudian mengajak bertemu langsung. Setelah dijadikan pacar oleh pelaku, korban diajak ke hotel untuk tinggal beberapa hari, selanjutnya korban ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan dijanjikan akan menerima uang.
"Praktek prostitusi online diberi uang Rp 300.000 – 500.000, sekali kencan," kata Pujiyarto.
Pujiarto menyebut anak di bawa umur ini terpaksa melakoni kegiatan itu karena faktor ekonomi, ingin mendapatkan uang secara instan dan dieksploitasi oleh mantan pacar.
"Faktor ekonomi dan ingin hidup hedonis, ya, cepet mendapatkan uang, lah,"kata Pujiyarto.
Dari dua lokasi hotel, polisi mengamankan 75 orang termasuk PSK, mucikari, tamu dan karyawan hotel.
Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp300.000, kondom, bill hotel dan handphone.
Dari laporan diketahui ada 7 korban dititipkan di rumah aman P2TP2A, 6 orang di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani (BRSAMPK Handayani).
Pujiyarto menyebut ada korban yang dikembalikan ke orang tuanya.
"Ada yang kemarin dicek reaktif positif Covid," ucap Pujiyarto.
Tersangka dijerat pasal 88 Juncto I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta dan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu ada pula pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu dan pasal 506 KUHP dengan kurungan paling lama 1 tahun.