Medan, Gatra.com- Tindakan tegas diambil oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terhadap dua pengelola kolam renang. Pasalnya, dua kolam renang di kawasan Kabupaten Deli Serdang tersebut melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dua kolam renang yang ditutup oleh pihak Polda Sumut tersebut yakni kolam renang Istiqlal dan kolam renang Pondok Cabe. Dua kolam renang tersebut ditutup karena tidak mematuhi ketentuan pelayanan dan operasional rekreasi sebagaimana ditentukan untuk mencegah penyebaran virus covid 19.
Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan pada Minggu (23/5). Proses penutupan kolam renang tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak.
Kombes Hadi Wahyudi menuturkan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter memantau lokasi pemandian kolam renang pada hari libur.
Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumut itu melihat dua lokasi pemandian kolam renang di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas ditengah situasi pandemi dan melanggar aturan Prokes kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, Kapolda Sumut langsung menginstruksikan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup ke dua lokasi pemandian kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.
"Untuk di kolam renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan kolam renang dipadati 2.000 orang. Kita juga telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang, memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19," terang Hadi.
Hadi mengatakan dua kolam renang ini juga diberi peringatan. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan, maka izin usaha kolam renang ini akan dicabut. "Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut," jelasnya.