Home Hukum Gaji Tak Dibayar, Pekerja Wawasan Gugat ke PHI

Gaji Tak Dibayar, Pekerja Wawasan Gugat ke PHI

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 10 pekerja media Harian Wawasan mengajukan gugatan kepada PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Semarang.

Gugatan tresebut dilakukan melalui kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI LBH Semarang.

“Mereka rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun di PT Sarana Pariwara, yang menerbitkan Harian Wawasan. Para Pekerja dari periode Februari 2018 sampai September 2019 sudah tidak menerima upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut,” kata bidang buruh dan mayarakat urban YLBHI LBH Semarang, Alvin Afriansyah, Minggu (23/5).

Menurutnya para pekerja juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 dan 2019.

Atas sikap PT Sarana Pariwara ini, lanjut Alvin para pekerja mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 menyatakan, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke PHI, lanjut Alvin sebenarnya para pekerja telah melaporkan PT Sarana Pariwara atas kekurangan pembayaran upah dan THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan Disnakertrans, pada tanggal 3 September 2019 dikeluarkan surat nomor 3204/2019, tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara para pekerja periode Februari 2018 sampai September 2019, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 dan 2019.

“Karena para penggugat diberikan upah di bawah UMK oleh PT Sarana Pariwara,” ujarnya.

Dalam tuntutantan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, sambung Alvin meminta kepada Majelis Hakim mengabulkan dan menghukum PT Sarana Pariwara membayar hak para penggugat, berupa upah yang belum dibayarkan pada periode Februari 2018 sampai September 2019

Serta pemenuhan hak atas THR Tahun 2018 dan 2019, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Persidangan sudah digelar tiga kali. Pada sidang selanjutnya pada 3 Juni mendatang, dengan agenda mengajukan bukti surat dan saksi,” ujarnya.

1819

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR