Home Milenial Harus Berikan Pelayanan Berkualitas kepada Masyarakat

Harus Berikan Pelayanan Berkualitas kepada Masyarakat

Kupang, Gatra.com- Pelayanan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari semua kegiatan. Dalam ilmu manajemen disebut dengan Plan, Do, Check, Act. Oleh sebab itu pelayanan publik adalah substansi yang paling vital bagi Aparatur Sipil Negara diseluruh Indonesia. Ini tercantum dalam UU No. 25 tahun 2009.

“Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat menyusun dengan baik hal-hal teknis sesuai dengan standar pelayanan. Ini agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi dan untuk menjamin pula akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan,”kata membuka Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Lebih lanjut Nae Soi pun menyinggung soal mentalitas aparatur yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayan public. Harus selalu adaptif terhadap perubahan, tapi tetap konsisten dalam memberikan pelayan secara optimal.

“Sebagai pelayan publik disetiap institusi, kita juga harus berubah. Mau tidak mau, suka tidak suka, tapi kita harus tinggalkan mentalitas aparatur yang bersikap seperti Bos. Harus memberikan pelayanan yang cepat dan ontime kepada masyarakat. Bukan malah mempersulit masyarakat. Oleh karena itu kita juga dituntut untuk kreatif dan inovatif terhadap kualitas pelayanan yang kita berikan,” tegas Nae Soi.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengatakan salah satu tugas utama Ombudsman yakni melakukan penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik, disetiap Kementerian, Lembaga Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik.

“Tujuan ini semua tentunya untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan public. Pencegahan maladministrasi, melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap pelayanan publik baik di Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena itu segagai penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berbasis standar pelayanan,” terang Darius.

323