Siak, Gatra.com - Sidang kasus dugaan penipuan jual beli 122 hektare lahan antara KUD Tunas Muda Kabupaten Siak, dengan KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelelawan kembali digelar pada Jumat (21/5) kemarin di Pengadilan Negeri Siak.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa (Darsino Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur) dipimpin Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey, didampingi dua hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti. Sementara JPU, hanya satu orang, Emilia Herman.
Emilia menilai eksepsi kedua terdakwa biasa saja. Tidak ada yang spesial dan dianggap menyalahi norma eksepsi.
"Eksepsinya telah masuk pokok perkara sehingga sudah berada di luar eksepsi yang diperbolehkan oleh hukum acara pidana. Oleh sebab itu, sudah selayaknya majelis menolak eksepsi tersebut," kata Emilia.
Sebelumnya, pada sidang tiga hari lalu, PH terdakwa, Eko Saputra dan Dwi Setia Rini membacakan eksepsinya bahwa JPU tidak cermat terhadap kasus tersebut karena terdakwa tidak melakukan pemeliharaan lahan seluas 122 hektare yang sebutkan JPU kepada terdakwa. Sebab, lahan 122 hektare itu tidak terdaftar dalam laporan keuangan dan tidak termasuk aset terdakwa.
Kemudian, PH terdakwa juga menyebutkan bahwa kliennya tidak pengurus di KUD Maju Bersama melainkan pengurus di KUD Sialang Makmur. Sementara JPU sebelumnya mengatakan sebaliknya.
"Iya, emang JPU kurang cermat dalam pokok perkara kasus ini. Kendati begitu kita menghormati penolakan eksepsi dari kawan-kawan JPU. Sebab, kalau sempat JPU menerima Eksepsi terdakwa, kan juga gawat, apa kata orang. Sebab, jarang eksepsi terdakwa diterima JPU," kata Eko Saputra dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (22/5).
Kendati begitu, Eko berharap eksepsi terdakwa bisa dipertimbangkan majelis pada sidang putusan sela yang akan digelar pada Senin (24/5) lusa.
"Harapan kita majelis bisa mempertimbangkannya. Kita yakin majelis cermat terhadap perkara ini," kata dia.