Home Gaya Hidup Pesta Adat di Simalungun Dilarang

Pesta Adat di Simalungun Dilarang

Simalungun, Gatra.com- Sesuai dengan Intruksi Bupati Kabupaten Simalungun, pesta adat dan serepsi pernihakan sementara waktu dilarang. Semakin meluasnya angka penyebaran Coronavirus Disaese 2019 (Covid 19) menjadi alasan dikeluarkanya kebijakan ini. Intruksi ini berlaku sejak ditandatangani tanggal 18 Mei 2021, lalu.
 
Bupati juga mengintruksikan, semakin mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Masyatakat diminta untukk menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
 
Tidak mengadakan kegiatan pesta/hajatan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal (TMT) 19 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, bunyi salah satu poin Instruksi Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
 
Intruksi Bupati Simalungun ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
 
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan dikeluarkanya, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor  188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
 
Semua pihak terkait dan masyarakat diminta untuk memastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas.
 
Sebelumnya, acara pesta adat atau resepsi pernikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
1155