Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 20 massa aksi bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia yang ditangkap oleh polisi sudah dibebaskan dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (21/05) malam.
Informasi massa aksi yang dibebaskan tersebut dikabarkan oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Muhammad Rasyid Ridha yang juga menjadi pendamping hukum mereka.
"Mereka diangkut terus sama mobil tadi, mobil komandonya dibawa juga terus sekarang, sih, (massa aksi) udah dilepas," ujar Ridha melalui sambungan telepon pada Jumat (21/05).
20 massa aksi yang ditangkap terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) sebanyak 16 orang, Blok Politik Pelajar (BPP) 1 orang, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Tangerang 1 orang dan 2 orang anak punk.
Berdasarkan keterangan dari Ridha, alasan polisi melakukan penangkapan karena kericuhan dan tidak mengikuti perintah polisi untuk pindah.
"Tadi alasan pihak polisinya gitu dan juga melawan perintah aparat karena kan tadi katanya polisi sudah kasih peringatan 3 kali,"ujar Ridha.
Adapun terkait massa aksi yang ditangkap karena membakar bendera dari BPP, Rasyid menyebutkan bahwa ia tidak melakukan konfirmasi.
Dihubungi secara terpisah, pihak dari BPP memberikan konfirmasi bahwa rekannya yang membakar bendera sudah dibebaskan.
Massa aksi yang ditangkap tidak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka hanya dimintai keterangan mengakui demo, pengambilan foto serta sidik jari. Ridha juga menyebutkan bahwa massa aksi tidak mengalami kekerasan selama pemeriksaan.