Jakarta, Gatra.com - Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nelson Nikodemus Simamora menyebutkan bahwa penangkapan massa aksi pada aksi bela Palestina merupakan bentuk arogansi dari kepolisian.
"Oh, jelas dong. Itu jelas. Ini bentuk pembungkaman di setiap di berbagai bentuk menyampaikan pendapat sekarang," ucap Nelson melalui sambungan telepon pada Jumat (21/05).
Nelson menjelaskan bahwa saat ini upaya menyampaikan kritik terhadap pemerintah terancam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik. Adapun aksi langsung menurutnya terancam untuk ditangkap karena berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19.
Nelson menuturkan bahwa keadaan tersebut diiringi dengan ketidakadilan yang berlangsung.
"Jadi gak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak COVID dan semenjak Undang-Undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan terus,"ucap Nelson.
Dalam aksi bela Palestina yang berlangsung di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jalan Merdeka Selatan pada Jumat (21/05), LBH Jakarta menyebutkan bahwa sebanyak 20 orang telah ditangkap.