Jakarta, Gatra.com – Warga DKI Jakarta tidak perlu bingung lagi jika ingin membuang sampah elektronik. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghadirkan layanan inovatif bernama e-Waste.
“Bingung mau buang sampah elektronik ke mana? Kontak @dinaslhkdki [Dinas Lingkungan Hidup DKI] saja,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (21/5).
Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik. Contohnya yakni komputer, mesin cuci, kulkas, kipas angin, televisi, telepon genggam, dan sejenisnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turut memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan menyediakan layanan penjemputan sampah elektronik. Masyarakat hanya cukup mengisi formulir permintaan penjemputan e-Waste secara online melalui bit.ly/JemputEwaste.
Layanan ini mencakup lima wilayah kota di DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Selain itu, hanya diperuntukkan bagi warga Jakarta secara perorangan, bukan instansi.
Saat mengisi formulir, pemohon perlu melengkapi sejumlah identitas, seperti nama pemohon, alamat email, alamat lengkap, nomor telp/hp, perkiraan berat, dan jenis e-Waste. "Catatan: jemput minimal 5 kg," tambah Anies.
Adanya program ini diharapkan dapat mencegah pembuangan sampah elektronik secara sembarangan yang dapat mencemari lingkungan.
Dengan pengelolaan limbah elektronik yang baik, risiko dari dampak negatif limbah elektronik bisa berkurang. Partisipasi masyarakat untuk mengelola, memilah, dan membuang sampah pada tempatnya tentu sangat penting agar mencapai pilar smart environment.